Posted by : Hades Senin, 04 April 2016



BAB 1
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Kedaulatan (sovereigniteit) adalah ciri pertanda atau atribut hukum dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih tua secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.
Kedaulatan sendiri memiliki banyak teori yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Dan dari para ahli banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu sejak semula yang kemudian dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan adalah konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan kedaulatan hanya menimbulkan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini dapat dilakukan pembenaran, karena semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari persoalan kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan menurut Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.

B.                 RUMUSAN MASALAH
·         Apa itu kedaulatan?
·         Apa saja teori-teori kedaulatan?
·         Siapa saja tokoh-tokoh kedaulatan di dunia?
·         Bagaimana pelaksanaan kedaulatan di Indonesia secara lengkap?
·         Apa teori kedaulatan yang dianut Indonesia?

C.    TUJUAN PENULISAN
·        Untuk mengetahui arti dari kedaulatan.
·        Untuk mengetahui macam-macam teori kedaulatan.
·        Untuk mengetahui siapa saja tokoh-tokoh kedaulatan di dunia.
·         Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kedaulatan di Indonesia secara lengkap.
·         Dan mengetahui apa teori kedaulatan yang Indonesia anut.










BAB 2
PEMBAHASAN

  • Apa itu kedaulatan?
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang merdeka meliputi kedaulatn ke dalam maupun kedaulatan ke luar.
1. Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh: mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional). Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah:
Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai Negara merdeka
Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara
Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
Pengertian kedaulatan menurut seorang ahli:
·         Jean Bodin
Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak ajaran kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya ,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.
Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya:
1.      Tunggal; berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
2.      Asli; berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3.      Abadi; berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah Negara
4.      Tidak dapat dibagi-bagi; berarti bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

  • Apa saja teori-teori kedaulatan?
Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Raja

Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

c. Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.

d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.

e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.
·         Siapa saja tokoh-tokoh kedaulatan dunia?
  1.  Agustinus (354 - 430)

Santo Agustinus lahir di Tagaste, numidia (tunisia)afrika selatan kehidupan spiritual agustinus awalnya kurang baik dan sempat hidup bersama wanita tanpa wanita tanpa menikah dan di karuniai seorang anak namun ia pada akhirnya bertaubat pada april 387 M,ia memeluk agama katolik,ia pun menjadi pelayan tuhan dan kemudian di angkat menjadi bishop di Hippo.
pemikiran agustinus kemudian di tuangkan dalam tulisan nya mengenai berbagai persoalan teologis social politik dan etika kristiyani agustinus juga banyak di pengaruhi oleh idealissme plato dan karenanya ia di kenal sebagai seorang Neo-platonis.
dan ajaran-ajaranya yang tercipta antara lain:
  • mengakui manusia dengan kepercayaan dan agama tidak boleh di pisahkan tanpa kepercayaan dari agama manusia akan sesak dan tanpa akal orang tak akan memperoleh pengertian yang jelas tentang kepercayaan dan agama itu.
  • Kehendak manusia berpangkal di atas akal dan kasih sayang mempunyai arti kesucian diatas ilmu pengetahuan juga berlaku terhadap tuhan ,sedang tuhan terutama berarti cinta kasih sayang.
  • Roh/jiwa agak bebas terhadap raga dan jiwa mengenai dirinya secara langsung dan intuisif, yang terdiri atas kebendaan dan bentuk.
  • Spiritualisme yang antropologis (jiwa itu tak lain dari manusia itu sendiri) berjalan berdampingan dengan spiritualisme yang bersifat teori mengenal.
  • Kebendaan itu hakekatnya cahaya bahwa jiwa yang menghendaki tubuh, dan tubuh menghendaki jiwa merupakan pandangan yang dualistis.
2. Thomas Aquino (1225 - 1274)


Thomas aquinas (1225,italia-fossanova,italia,7 maret 1274),kadang kala juga disebut Thomas dari aquino(bahasa italia:thomaso d'aquino)adalah seorang filsuf dan ahli teologi ternama dari italia.ia terutama menjadi terkenal karena dapat membuat sintesis dari filsafat aristoteles dan ajaran gereja kristen,sintesisnya ini termuat dalam karya utamanya:Summa Theologiae (1273).ia disebut sebagai "ahli teologi utama orang kristen".bahkan ia di anggap sebagai orang suci oleh gereja katholik dan memiliki gelar santo.

Aquinas merupakan teolog skolastik yang terbesar.ia adalah murid Albertus Magnus,Albertus mengajarkan kepadanya filsafat aristoteles sehingga ia sangat mahir dalam filsafat itu.pandangan-pandangan filsafat aristoteles diselaraskannya dengan pandangan-pandangan alkitab,dialah yang berhasil menyelaraskan keduannya sehinnga filsafat aristoteles tidak menjadi unsur yang berbahaya bagai imam kristen.pada tahun 1879 ajaran-ajarannya dijadikan sebagai ajaran yang sah dalam gereja katolik roma oleh paus leo XIII.

Thomas Aquinas dilahirkan di Roccasecca,dekat aquino italia tahun 1225,ayahnya adalah pangeran landulf dari aquno,orang tuanya adalah orang kristen katolik yang saleh,itulah sebabnya pada umur lima tahun thomas diserahkan kebiara benediktus di monte casino untuk di bina agar kelakmenjadi biarawan.

sebagai anggota ordo dominikan,thomas dikirim belajar pada universitas paris,sebuah universitas yang sangat terkemuka pada masa itu,ia belajar disana selama 3 tahun(1245-1248).di sinilah ia berkenalan dengan Albertus Magnus yang memperkenalkan filsafat Aristoteles kepadannya.ia menemani albertus magnus memberikan kuliah di stadium Generale di cologne,perancis,pada tahun 1248-1252.

pada tahun 1252,ia kembali ke paris dan mulai memberi kuliah biblika(1252-1254) dan sentences,karangan petrus abelardus (1254-1256)di konven St.jacques,paris.
kecakapan thomas sangat terkenal sehingga ia di tugaskan untuk memberikan kuliah-kuliah dalm bidang filsafat dan teologia di beberapa kota di italia,seperti anagni,orvieto,roma dan viterbo,selama sepuluh tahun lamanya,pada tahun 1269 thomas di panggil kembali ke paris,ia hanya tiga tahun berada di sana karena pada tahun 1272 ia di tugaskan untuk membuka sebuah sekolah dominikan di Naples.

dalm perjalanan menuju ke konsili lyon,tiba-tiba thomas sakit dan meninggal di biara Fossanuova.7 maret 1274.paus yohanes XXII mengangkat Thomas sebagai orang kudus pada tahun 1323.

Ajaran-ajaran thomas Aquinas
  • Thomas mengajarkan Allah sebagai "ada yang tak terbatas"(ipsum esse subsistens).allah adalah "dzat yang tertinggi" yang mempunyai keadaan yang paling tinggi.Allah adalah penggerak yang tidak bergerak,tampak sekali pengaruh filsafat aristoteles dalam pandangannya.
  • dunia ini dan hidup manusia terbagi atas dua tingkat,yaitu tingkat adikodrati dan kodrati,tingkat atas dan bawah,tingkat bawah(kodrati)hanya dapat dipahami dengan mempergunakan  akal.hidup kodrati ini kurang sempurna dan ia bisa menjadi sempurna kalau disempurnakan oleh hidup rahmat(adikodrati).Tabiat adi kodrati bukan di tiadakan melainkan di sempurnakan oleh rahmat".demikian kata thomas Aquinas.
  • mengenai manusia,thomas mengajarkan bahwa pada mulanya manusia mempunyai hidup kodrati yang sempurna dan di beri rahmat Allah,ketika manusia jatuh ke dalam dosa,rahmat Allah(adi kodrati)itu hilang dan tabiat kodrati manusia menjadi kurang sempurna,manusia tidak lagidapat memenuhi hukum kasih tanpa bantuan rahmat adikodrati.rahmat adikodrati itu ditawarkan kepada manusia lewat gereja.dengan bantuan rahmat adikodrati manusia dikuatkan untuk mengerjakan keselamatannya dan memungkinkan manusia dimenangkan kristus.
  • mengenai sakramen,ia berpendapat bahwa terdapat 7 sakramen yang diperintahkan kristus,dan sakramen yang terpenting adalah Ekaristi(sacramentum sacramentorum).rahmat adi kodrati itu di salurkan kepada orang percaya lewat sacrament.dengan menerima sacramen,orang mulai berjalan pada suatu kehidupan yang baru dan melakukan perbuatan-perbuatan baik yang menjadikan ia berkenan kepada Allah,demikian rahmat adikodrati sangat penting karena manusia tidak bisa berbuat apa-apa yang baik tanpa rahmat yang dikaruniakan oleh Allah.
  • gereja dipandangnya sebagai lembaga keselamatan yang tidak dapat berbuat salah dalam ajarannya,paus memiliki kuasa yang tertinggi dalam gereja dan pauslah satu-satunya pengajar yang tertinggi dalam gereja,karya teologis thomas yang sangat terkenal"summa contra gentiles"dan "summa theologia".


3. Frederich Julius Stahl(1802-1861)


lahir di wuzburg,keturunan yahudi,sebagai joel jolson,ia di besarkan ketat dalam agama yahudi dan diizinkan untuk menghadiri gimnasium,sebagai hasil dari pengaruhnya,ia pada usia 17 tahun masuk kristen dan di baptis kedalam gereja Lutheran di erlangen tanggal 6 november 1819.untuk keyakinan ini ia menempel dengan pengabdian sungguh-sungguh dan ketekunan sampai kematiannya.
ia sangat menentang gagasan federasi jerman,dimana dia mendasarkan semua hukum dan ilmu politik pada wahyu kristen,menyangkal doktrin rasionalistik,dan sebagai pengurang dari prinsip ini menyatakan bahwa gereja negara harus benar-benar pengakuan.

Fredirich hertz dalam bukunya"Nationality in History and Politics".mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4(empat )unsur aspirasi sebagai berikut :
  • keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ,politik,agama ,kebudayaan,komunikasi dan solidaritas.
  • keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya. yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya..
  • keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian atau kekhasan.
  • keinginan untuk menonjol(unggul)di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan ,pengaruh dan prestise.


4. J.J Reuseau(1712-1778)


jj,roseau lahir pada 28 juni 1712 dan wafat pada 2 juli 1778,dia adlah seorang filsuf dan komposer perancis.era pencerahan di mana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh revolusi perancis,perkembangan teori-teori liberal dan sosialis dan tumbuh berkembangnya nasionalisme,melalui pengakuan dirinya sendiri dan tulisan-tulisanya,ia praktis menciptakan otobiografi modern dan mendorong perhatian yang baru terhadap pembangunan subjektivitas.sebuah dasar bagi karya-karya bermacam-macam pemikir hebat nantinya seperti  Georg Wilhelm,frederich hegel,dan sigmund freud.novelnya"julie" ou la nouvelle heloise"adalah satu karya fiksi yang sangat banyak terjual di abad ke-18 dan menjadi acuan paling dalam perkembangan karya -karya romantisme.ia juga memberikan konstribusi penting dalam pada musik.baik sebagai seorang pengembang teori music maupun sebagai seorang komposer.


teori kedaulatan rakyat

teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja,yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah jj roseau yang pada akhirnya teori menjadi inspirasi revolusi perancis,teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi,menurut dia bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat,sedangkan kedaulatan penuh berada di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintahi tu.itu sebabnya jj roseau ditetapkan sebagai bapak kedaulatan rakyat,teori ini menjadi inspirasi bagi banyak negara termasuk america,indonesia dan masih banyak yang lainnya.dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rayat.

menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaanya kepada negara,kemudian negara memecah menjadi beberapa bagian kekuasaan yang diberikan pada pemerintah ataupun lembaga perwakilan,tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki,maka yang berkuasa adalah raja atasu pemerintah.bila mana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat maka rakyat bertindak mengganti pemerintah itu,kedaulatan rakyat ini didasarkan pada kehendak umum yang disebut"volonte generale"oleh roseau.apabila raja memerintah sebagai wakil,sedangkan kedaulatan penuh di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.


5. Montes Quieu (1688-1755)


Doktrin trias politika ini untuk pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704)dan Montesquieu (1689-1755),dan doktrin ini biasa di tafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan,john locke mengemukakan konsep trias politika ini dalam bukunya berjudul two triatises on civil goverment yang di tulisnya sebagai kritika atas kekuasaan absolut.menurut locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu:
  • kekuasaan legislatif
  • kekuasaan eksekutif
  • kekuasaan federatif
yang masing-masing terpisah satu sama lain

kekuasan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang
kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan didalamnya termasuk kekuasan mengadili.
kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain,seperti membuat aliansi dan sebagainya,(dewasa ini disebut hubungan luar negeri).beberapa puluh tahun kemudian pada tahun 1748 filsuf perancis montesquieau mengembangkan lebih lanjut pemikiran locke ini dalam bukunya(tha spirit of the laws).karena melihat sifat dari raja-raja bourbon,dia ingin menyusun suatu sistem pemerintahan dimana warga negaranya merasa lebih nyaman.









6. John Locke (1632-1704)


pemikiran john locke mengenai trias politika ada di dalam magnum opus(karya besar) yang ia tulis dan berjudu Two Triatises of goverment yang terbit tahun 1690.
dalam karyanya tersebut ,locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah "bekerja(mengubah alam dengan keringat sendiri)"dan "memiliki milik(property)".oleh sebab itu,negara yang baik harus bisa melindungi manusia yang bekerja dan melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaanya tersebut.

dalam masa ketika locke hidup,milik setiap orang,utamanya bangsawan,berada dalam posisi yang rentan ketika perhadapkan dengan raja.kerap kali raja sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam.sebab itu,kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengketaan milik ini,misalnya peternakan,tanah maupun kastil.

 negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain,demikian negara versi locke.untuk memenuhi tujuan tersebut,perlu adanya kekuasaan terpisah,kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu.menurut locke,kekuasaan yang harus di pisah tersebut adalah legislatif,eksekutif dan federatif.

kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang.hal penting yang harus di buat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya sendiri secara damai.untuk situasi "damai"tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya.namun bagi john locke,masyarakat yang di maksudkannya bukanlah masyarakat secara umum,melainkan para kaum bangsaawan.rakyat jelata tidak masuk dalam kategori struktur masyarakat yang di belanya,perwakilan versi locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/rat inggris.

kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanankan amanat undang-undang.dalam hal ini kekuasaan eksekutif berada di tangan raja/ratu inggris,kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat,melainkan diserahkan ketangan raja/ratu.

kekuasaan federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain .kekuasaan ini mirip dengan departemen luar negeri dimasa kini,kekuasan ini antara lan untuk membangun liga perang,aliansi pollitik luar negeri,menyatakan perang dan damai,pengangkatan duta besar dan sejenisnyakekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan diserahkan kepada raja/ratu inggris.

dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik kesimpulan bahwa,dari 3 kekuasaan yang di pisah ,2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan,pemikiran locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian trias politika di masa kini,pemikiran locke kemudian disempurnakan oleh rekan perancisnya,Montesquieau.

  • Bagaimana pelaksanaan kedaulatan di Indonesia secara lengkap?
Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden
Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Lalu, apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam









masa jabatannya?
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya,
MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
·         Teori kedaulatan apa yang dianut oleh Indonesia?
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.

















BAB 3
KESIMPULAN
- Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
- Kedaulatan yang dimiliki suatu bangsa yang merdeka meliputi kedaulatn ke dalam maupun kedaulatan ke luar.
1. Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain.
2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).
- Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan
b. Teori Kedaulatan Raja
Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa.
c.Teori Kedaulatan Negara
kekuasaan tertinggi terletak pada negara..
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
-Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.























DAFTAR PUSTAKA

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TEORI KEDAULATAN RAKYAT - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -